Rabu, 04/08/2010 14:07 WIB
padangmedia.com - PADANGPANJANG - Badan Pemeriksa Keuangan meminta Pemko Padangpanjang untuk memperbaiki laporan pengelolaan aset daerah yang dimiliki. Termasuk memperbaharui data pemakai kendaraan dinas yang dimiliki, baik kendaraan roda empat maupun roda dua.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Kota Padangpanjang, Drs.H. Mastoti pada padangmedia.com saat dihubungi, Rabu (4/8) pagi ini.
Dijelaskan Mastoti, beberapa waktu terakhir, disinyalir adanya SKPD yang meminta kendaraan tapi tidak dipergunakan sebagaiman mestinya. Apabila ini dibiarkan, maka akan sangat mengandung resiko. Apalagi, jika kendaraan yang diberikan tidak digunakan oleh pejabat yang bersangkutan.
Untuk itu, diharapkan kepada kepala SKPD yang tidak mampu mengelola kendaraan dinas tersebut untuk mengembalikannya kepada walikota melalui DP2KAD. Atau, bisa dialihkan kepada SKPD yang lebih membutuhkannya, jelas Mastoti.
Pemberitahuan tentang pengembalian aset kendaraan tersebut diakui Mastoti sudah disampaikan kepada masing-masing SKPD sejak Juni lalu melalui surat yang ditanda-tangani oleh Sekda. Dalam surat tersebut, kepala SKPD disarankan menyerahkan kendaraan dan data-data penunjukan pemakaian kendaraan tersebut paling lambat sampai 15 Agustus mendatang.
Sementara, Walikota Padangpanjang, Suir Syam, menanggapi adanya kendaraan dinas yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, meminta agar seluruh aset daerah harus terdaftar, tercatat dan dilaporkan. Karena, kendaraan dinas itu adalah kekayaan daerah yang tetap dilakukan pemeriksaannya.
Ditegaskannya, apabila sampai tanggal di atas datanya tidak masuk, maka kendaraan yang ada di SKPD bersangkutan akan ditarik. Sementara, data surat yang dilaporkan kepada DP2KAD harus disertai SIM dan data diri yang akan menggunakan kendaraan tersebut. Dengan demikian, SK yang sudah diperbaharui sudah bisa dibagikan pada akhir Agustus 2010.
Agar penggunaan kendaraan dinas lebih optimal, Pemko Padangpanjang melalui Wakil Walikota akan membentuk tim. Tim itu nantinya akan melakukan sidak atau apel kendaraan yang ada di masing-masing dinas atau SKPD di lingkungan Pemko Padangpanjang. Bagi yang tidak memenuhi syarat, akan ada sanksi.(isril)
Padangmedia
Jumat, 13 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
|
|
| ||



Tidak ada komentar:
Posting Komentar