Rabu, 25/08/2010 21:55 WIB
padangmedia.com - PADANGPANJANG - Setelah melaui proses pembahasan yang panjang, akhirnya DPRD Padangpanjang menghasilkan satu produk hukum Kode Etik (KE) DPRD. Tak lama lagi setelah ditetapkan akan mejadi peraturan ddewan.
Ketua DPRD Kota Padangpanjang Novi Hendri Dt.Bagindo Saidi yang dikonfirmasi padangmedia.com mengatakan, Kode Etik yang ditetapkan menjadi peraturan DPRD terdiri IX Bab dengan 25 pasal, untuk pembahasannya DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) utusan dari fraksi sekaligus cerminan dari Komisi-Komisi yang ada di DPRD Kota Padangpanjang.
Ditambahkan Novi keberadaan kode etik tersebut merupakan norma yang wajib dipatuhi setiap anggota dewan selama menjalankan tugas, dengan menjaga martabat, kehormatan, citra maupun kredibilitas DPRD itu sendiri.
”Pasal demi pasal dari KE mengatur tata hubungan kerja anggota, kewajiban, larangan, tika rapat, penyampaian pendapat, keputusan, kerahasiaan rapat, etika berpakaian, termasuk pengaduan, pelaporan, sanksi, pembelaan dan rehabilitasi. Degan kata lain KE berfungsi sebagai pedoman dalam menilai pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban anggota secara objektif, keadilan, solidaritas, rasionalitas, moralitas," jelas Novi.(isril)
Sumber : Padangmedia



Tidak ada komentar:
Posting Komentar