padangmedia.com - PADANGPANJANG- Fraksi Keadilan Bangsa tidak menyetujui beberapa poin berkaitan adanya beberapa kegiatan yang mendahului perencanaan. Hal tersebut menyikapi nota keuangan tentang ranperda perubahan APBD Kota Padangpanjang oleh Walikota Padang Panjang, Suir Syam, baru-baru ini di DPRD Kota Padanga Panjang.
Hal tersebut disampaikan ketua Fraksi Keadilan Bangsa, Abrar.S.Ag Dt.Nan Balimo, pada padangmedia.com, Kamis (16/09), usai mengikuti sidang di gedung DPRD Kota Padang Panjang.
Dijelaskan Abrar, bahwa kegiatan yang medahului perencanaan ini menyalahi aturan. Karena fraksi konsisten dengan aturan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan keuangan yang berlaku diatur pada undang-undang No. 17 PP 58 dan permendagri nomor 13 dan dirubah
permendagri 59.
"Kami tidak mau perencanaan itu dilaksanakan dulu baru direncanakan, namun sepanjang itu memang dibutuhkan masyarakatdan Kota Padangpanjang untuk pembangunan kedepan Fraksi Keadilan Bangsa sangat mendukung tapi dibicarakan dulu," jelasnya.
Ditambahkan Abrar, merencanakan kegiatan tersebut karena pemerintahan daerah yakni SKPD. Tidak mungkin hanya pemerintahan daerah saja, sedangkan pemerintahan daerah tersebut adalah pemerintah daerah dan DPRD "itulah sebabnya apapun kegiatan yang dilakukan tentunya harus dibicarakan terlebih dahulu antara kedua lembaga," jelas Abrar.
Berkaitan dengan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan tersebut misal, ada masalah pembangunan jalan lingkar selatan. Awalnya rencana tidak seperti yang saat ini, dilakukan tapi ternyata dialihkan dan kemudian diajukan anggarannya ke DPRD. "seharusnya direncanakan dulu baru dialihkan" tegas, Abrar.(isril)
Sumber : Padangmedia



Tidak ada komentar:
Posting Komentar