Senin, 04 April 2011

Ternyata Ganja Itu Akan Dibawa ke Padang


PENEMUAN 30 KG GANJA DI PADANGPANJANG

Senin, 04/04/2011 21:57 WIB
padangmedia.com - PADANGPANJANG- Kapolres Kota Padangpanjang AKBP.Rudy Harianto didampingi Kasatlantas Iptu.Ari Paloh dan Kasat Narkoba AKP.Masran hari ini memberikan penjelasan terkait penangkapan narkoba oleh anggota Polres Kota Padangpanjang saat melakukan Razia Multi Sasaran pada Jum’at lalu.

Dijelaskan AKBP. Rudy Harianto, penangkapan dua orang tersangka yang membawa ganja kering seberat 30Kg tersebut merupakan kerja keras dari petugas dilapangan yang tengah melakukan razia Multi Sasaran. "Tim V yang terdiri dari Satlantas, Buser, dan Intel pada Jum’at dini hari sekitar pukul 04:45 berhasil menangkap kedua tersangka Agus Mulyana dan Riskan beserta barang bukti ganja kering yang tersimpan dalam bagasi kendaraan yang mereka bawa," jelas Rudy.

Kronologis penangkapan tersebut seperti dijelaskan Kasatlantas Iptu.Ari Paloh, anggota tim di bagi dua, satu berada di pos razia yang berlokasi di Rest Area depan PDIKM Silaiang Bawah. Sedangkan satu tim lagi dengan berpakaian preman menyebar, diawali dari kecurigaan tim dua pada sebuah kendaraan roda empat yang tengah parkir tidak jauh dari RM. Pak Datuak Dumai berjenis Xenia dengan nomor polisi BK.1919.DV yang tengah parkir dengan rapi.

"Setelah diselidiki ternyata di bagasi kendaran tersebut terdapat dua buah kotak yang diselimuti dengan kain sarung. Untuk mengetahui isi kotak tersebut kita berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob Padangpanjang untuk dilakukan pemeriksaan dengan metal detektor. Setelah ada tanda-tanda aman dari pemeriksaan pertama juga dilakukan pencarian terhadaap siapa pemilik kendaraan. Akhirnya diketahui Agus Mulyana dan Riskan sebagai pemilik yang berhasil ditangkap sekitar 200 meter dari tempat parkir kendaraan mereka," papar ari Paloh.

Dari pemeriksaan kotak yang ada dalam bagasi kendaraan tersebut ternyata isinya adalah ganja kering, sedangkan kotak yang satu lagi dalam keadaan kosong. Dari keterangan tersangka Riskan menyebutkan, sebagian barang yang lain sudah diturunkan di Padang Luar Agam. Membawa kedua tersangka pencarian dilakukan sampai ke Padang Luar, namun yang menerima barang paket ganja kering tersebut gagal di dapatkan.

"Akibat perbuatannya tersebut tersangka bisa dikenai pasal 111 dan pasal 115 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara, dan kasus ini sendiri masih dilakukan pengembangan kemungkinan adanya jaringan lintas Sumatera," ungkap Kasat Narkoba Polres Kota Padangpanjang AKP.Masran.

Ganja kering dalam jumlah cukup besar ini dari keterangan yang diberikan tersangka Riskan kepada pihak penyidik menyebutkan barang haram tersebut akan dikirim ke Padang, bahkan sebelumnya kedua tersangka juga sudah membawa ganja kering tersebut ke Padang dengan
berat 14Kg. "Karena merasa aman kedua tersangka kembali mencoba membawa barang haram tersebut dengan jumlah yang lebih besar namun akhirnya berhasil di tangkap jajaran Polres Kota Padangpanjang," ucapnya.(isril)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya
Widget By:[arsip berita,artikel dan foto]
Semua Arsip Tahun 2011
  • Januari
  • Februari
  • Maret
  • April
  • Mai
  • Juni
  • Juli
  • Agustus
  • September
  • Oktober
  • November
  • Desember
  •