Sabtu, 22 Januari 2011

Ny. Nevi Irwan Prayitno Serahkan Bantuan bagi Mualaf

Jumat, 21/01/2011 15:43 WIB
padangmedia.com - PADANGPANJANG - Hj. Nevi Zuarina Irwan Prayitno, Jumat (21/1) menyerahkan bantuan kepada satu keluarga mu’alaf di Kota Padangpanjang. Bantuan diserahkan kepada keluarga Fahman, warga Mentawai yang diislamkan di Masjid Ushulludin, Kelurahan Pasar Usang, Padangpanjang oleh Ustadz H.Nasrullah Nukman SH.

Bantuan senilai Rp50 juta bersumber dari dana bantuan bencana alam dari Pemerintah Palangkaraya, Kalimantan Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Ny Nevi melalui Kepala BPBD Sumbar Ir.Harmenysah mengusulkan agar bantuan itu bisa disalurkan kepada Fahman dan keluaragnya, warga Mentawai yang jadi mu’alaf.

Atas usulan tersebut, Kepala BPBD Sumbar, Ir. Harmensyah meminta persetujuan pemerintah daerah Palangkaraya yang disambut dengan baik oleh pemerintah daerah tersebut. Secara resmi, bantuan itu diserahkan hari ini dengan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Padangpanjang dan Kepala BPBD Sumbar Ir.Harmensyah.

Dijelaskan Hj. Nevi, bantuan sebesar Rp50 juta tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah tempat tinggal dan sebagai modal usaha bagi Fahman dan keluarga. Karena, keluarga itu tidak mungkin hidup di bawah bantuan terus. Mereka harus berusaha hidup mandiri tetap dengan keimanan dan keteguhan.

Saat ini, Fahman yang mantan guru di Mentawai tersebut bersama satu istri dan lima anaknya ditampung di rumah salah satu kelompok Bundo Sholehah Pasar Usang. Karena kuatnya dukungan masyarakat terhadap keluarga itu, saat ini tengah dibangun sebuah rumah sederhana yang tidak jauh dari masjid Ushulludin. Diharapkan bantuan yang baru diterima dapat mempercepat pembangunan rumah bagi mu’alaf itu serta dapat membuat mereka hidup mandiri.(isril)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya
Widget By:[arsip berita,artikel dan foto]
Semua Arsip Tahun 2011
  • Januari
  • Februari
  • Maret
  • April
  • Mai
  • Juni
  • Juli
  • Agustus
  • September
  • Oktober
  • November
  • Desember
  •