Minggu, 13 Februari 2011

JPU Nilai Dakwaan Sudah Lengkap dan Jelas

DUGAAN KORUPSI DI DINSOSNAKER,

Rabu, 12/01/2011 15:10 WIB
padangmedia.com - PADANGPANJANG - Sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Padangpanjang kembali digelar hari ini, Rabu (12/1) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Arismantri dan Herawati. Keduanya tersandung kasus korupsi pada pengadaan barang tahun anggaran 2009 pada dinas itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Efrivel dalam salah satu poin tanggapannya menyatakan, surat dakwaan terhadap terdakwa sudah cermat, lengkap dan jelas. Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan dari penasehat hukum terdakwa yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Padangpanjang.

JPU juga meminta majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan benar dan sah demi hukum, karena telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. JPU meminta majelis hakim melanjutkan memeriksa dan mengadili para terdakwa sesuai dengan surat dakwaan.

Berkaitan dengan adanya isu yang menyebutkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama seperti Ahda Mutia, Mesrizal dan Heriyanto ‘dilindungi’ pihak tertentu, Efrivel yang juga Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri Kota Padangpanjang membantahnya. Seperti
diungkapkannya usai persidangan siang tadi, belum disidangkannya ketiga tersangka tersebut karena terkendala dalam proses pemberkasan.

“Namun, Ahda dan Heriyanto secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan untuk Mesrizal alias Aldo belum bisa diberkas, karena yang bersangkutan masih buron. Meskipun demikian, tersangka lainnya tetap disidang,” tegas Efrivel.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Totok Sapto Indrato pada akhir persidangan menyatakan, untuk menentukan apakah keberatan penasehat hukum atau tanggapan JPU yang akan dikabulkan majelis hakim, akan disampaikan saat putusan sela pada persidangan berikutnya, Rabu (19/1) mendatang.

Kasus korupsi pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padangpanjang menjadi perhatian masyarakat kota itu. Karena, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Kabid Sosial pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padangpanjang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Staf Dinas Sosnaker yang bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pengadaaan barang tersebut. (isril)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya
Widget By:[arsip berita,artikel dan foto]
Semua Arsip Tahun 2011
  • Januari
  • Februari
  • Maret
  • April
  • Mai
  • Juni
  • Juli
  • Agustus
  • September
  • Oktober
  • November
  • Desember
  •