Kamis, 17 Maret 2011

Harga Satuan Tak Sesuai Lapangan, Dua Proyek di PU Terancam Batal

Rabu, 16/03/2011 21:43 WIB

padangmedia.com - PADANGPANJANG - Karena Harga Satuan (analisa) yang dikeluarkan Dinas PU kota Padangpanjang tidak sesuai dengan harga satuan upah dan bahan dilapangan dalam proses tender pembangunan kantor Lurah Guguak Malintang dan rehab gedung kantor KPPT di catur wulan pertama tahun 2011 ini terancam batal. Apalagi sampai batas penawaran ditutup siang tadi sekitar pukul 12:00 wib hanya satu rekanan yang melakukan penawaran meskipun demikian pengerjaan kedua proyek ini tidak bisa dilaksanakan.

Perbedaan yang sangat jauh pada Harga Satuan dikeluarkan Dinas PU kota Padangpanjang tidak sesuai dengan harga satuan upah dan bahan dilapangan membuat rekanan tidak berani mengambil resiko. Apalagi dua pekerjaan proyek phisik tersebut yang bernilai ratusan juta rupiah ini.

Ironisnya Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi (LAJK) yang beranggota ratusan rekanan yang telah mengambil pendaftaran akhirnya menarik diri untuk tidak ikut serta dalam penawaran. Mereka menilai harga satuan yang ditetapkan dinas PU jauh berbeda (lebih murah-red) dari harga satuan dilapangan dan tidak mengacu pada analisa yang dikeluarkan provinsi.

Ketua Gapeksindo anggota LAJK Asyura Detako pada wartawan di PWI Kota Padangpanjang sore ini mengatakan contoh perbedaan analisa harga satuan upah yang ditetapkan dinas PU seperti biaya tukang Rp 60 ribu per hari dan upah pekerja Rp 40 ribu per hari. "Padahal dilapangan, untuk upah tukang telah mencapai Rp 70 ribu dan pekerja Rp 50 ribu per
hari, perbedaan lainya juga terjadi pada harga bahan, seperti semen, batu bata, besi dan pasir," ujar Asyura Detako.

Permasalahan perbedaan harga satuan tersebut ungkap Asyura Detako sudah pernah dilaporkan ke DPRD Kota Padangpanjang termasuk Komisi terkait. Pihak DPRD sendiri sudah melakukan hearing dengan Dinas PU. Namun hingga saat ini masih belum ada upaya untuk memperbaiki dan menyesuaikan harga satuan yang berlaku dilapangan. "Karena itu LAJK menyampaikan surat keberatan atas perbedaan harga satuan tersebut kepada Pemerintah Kota Padangpanjang, Dinas PU dan instansi terkait lainnya,: ujarnya.(isril)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya
Widget By:[arsip berita,artikel dan foto]
Semua Arsip Tahun 2011
  • Januari
  • Februari
  • Maret
  • April
  • Mai
  • Juni
  • Juli
  • Agustus
  • September
  • Oktober
  • November
  • Desember
  •