Rabu, 30 Maret 2011

KADIN Padangpanjang akan Fasilitasi LAJK dengan Pemko

Selasa, 29/03/2011 13:00 WIB
padangmedia.com - PADANGPANJANG
- Menyikapi keberatan Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi (LAJK) Kota Padangpanjang atas harga satuan tri wulan I yang dikeluarkan Dinas PU Kota Padangpanjang Kamar Dagang dan Indsutri (KADIN) Kota Padangpanjang akan memfasilitasi dan menjembatani kepentingan pengusaha lokal dengan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan ketua umum Kadin Kota Padangpanjang DR.Ir. H. Yurnalisman Syam.MM saat dikonfirmasi berkaitan surat keberatan yang disampaikan LAJK tersebut. Para pengusaha yang tergabung dalam LAJK itu keberatan terhadap harga satuan pada proyek pembangunan Kantor Lurah Guguak Malintang dan rehab kantor KPPT.

Dijelaskan Yurnalisman, pihaknya sudah mempelajari surat keberatan yang diajukan oleh LAJK. Untuk itu Kadin Kota Padangpanjang meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas PU Kota Padangpanjang untuk meninjau kembali analisa satuan pekerjaan tri wulan I dan menyesuaikan dengan harga pasar upah dan bahan yang ada di Kota Padangpanjang.

dalam Perpres No 54 tahun 2010 tentang penjelasan pasal 66 ayat 8 berbunyi keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk pekerjaan konstruksi maksimal 15 %. Karena itu Kadin Kota Padangpanjang meminta agar aturan ini dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran pembangunan di Kota Padangpanjang.

Selain itu Kadin seperti di ungkap Yurnalisman, meminta pemerintah kota Padangpanjang melalui Dinas PU agar dapat menyesuaikan analisa satuan pekerjaan dengan analisa SNI yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Barat, Yurnalisman juga berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik sehingga hal serupa tidak lagi terulang.

Seperti yang diberitakan padangmedia.com sebelumnya akibat dari selisih harga satuan yang jauh lebih rendah ditetapkan Dinas PU untuk dua pengerjaan proyek fisik, anggota LAJK yang berjumlah 104 rekanan yang sebelumnya telah mendaftar akhirnya menarik diri dan tidak mengikuti penawaran sampai waktu yang ditentukan.(isril)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya
Widget By:[arsip berita,artikel dan foto]
Semua Arsip Tahun 2011
  • Januari
  • Februari
  • Maret
  • April
  • Mai
  • Juni
  • Juli
  • Agustus
  • September
  • Oktober
  • November
  • Desember
  •