Senin, 25 April 2011

DPRD Inginkan Ranperda LH Dibahas Dulu Sebelum Dicabut

Senin, 25/04/2011 12:21 WIB
padangmedia.com - PADANGPANJANG - Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi pembicaraan di kalangan anggota DPRD Kota Padangpanjang adalah pencabutan satu dari tiga Ranperda baru. Ketiganya tergabung dalam 8 Ranperda yang diajukan oleh Pemko Padangpanjang. Ranperda yang dicabut tersebut adalah Ranperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Seperti yang diungkapkan Walikota Padangpanjang, Suir Syam pada nota jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi di DPRD terhadap 8 Ranperda beberapa waktu lalu, bahwa pencabutan dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP)nya belum terbit.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padangpanjang, Abrar.S.Ag yang dihubungi padangmedia.com, Senin (25/4) mengatakan, sebaiknya Ranperda tentang Pengelolaan Lingkugan Hidup tersebut tidak usah di cabut dulu. Keputusan pencabutan akan lebih cocok dilakukan apabila setelah dibahas di DPRD.

"Bila dicabut sebelum dibahas seperti ini hanya akan menimbulkan pertanyaan ada apa dengan tim penyusunan Ranperda Pemko Padangpanjang," ungkap Abrar.

Ditambahkan Abrar, sebenarnya Ranperda Pengelolaan LH merupakan salah satu Ranperda yang menjadi prioritas program legislasi daerah untuk dibahas di DPRD pada catur wulan I ini. Tapi, kalau dicabut sebelum dilakukan pembahasan, menurutnya, ada indikasi apa-apanya.

Sebelumnya, Pemko Padangpanjang mengajukan 8 Ranperda untuk dibahas di DPRD. Terdiri dari 5 Ranperda pencabutan Perda lama dan 3 buah Ranperda baru. Namun, pada nota penjelasan terhadap 8 Ranperda tersebut, satu diantara 3 Ranperda baru itu dicabut kembali dengan alasan belum adanya PP yang baru.(isril)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya
Widget By:[arsip berita,artikel dan foto]
Semua Arsip Tahun 2011
  • Januari
  • Februari
  • Maret
  • April
  • Mai
  • Juni
  • Juli
  • Agustus
  • September
  • Oktober
  • November
  • Desember
  •